CV. Predator Star Menang Tender Empat Proyek Senilai 14,1 M di Haltim, LPI Angkat Bicara

Pemerintahan760 Dilihat

MABA – Proses tender pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara tahun anggaran 2025 kembali disorot.

Kali ini, sorotan tertuju pada satu rekanan penyedia jasa yang tercatat memenangkan empat paket sekaligus. Rekanan tersebut adalah CV Predator Star yang beralamat di Jl. Hasan Rakib, RT. 001 Rw.001 Soagimalaha, Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.

Sesuai data di laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Halmahera Timur, CV Predator Star menang tender empat proyek rekonstruksi jalan dan bangunan. Empat proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Halmahera Timur itu nominalnya cukup fantastis.

Pembangunan pasar buli sebesar Rp4.500.000.000., Pembangunan tanah ke sirtu Ekor-kobe sebesar Rp1.380.000.000., Rehabilitasi jalan ruas labi labi – tatam sebesar Rp2.760.000.000 dan Pembangunan jalan aspal lapen Lolobata-Labilabi sebesar Rp5.520.000.000

Koordinator Lembaga Pengawasan Independent (LPI) Provinsi Maluku Utara,Rajak Idrus, mempertanyakan transparansi dan persaingan dalam proses lelang tersebut. Apalagi, satu rekanan memenangkan empat paket tender sekaligus dalam satu waktu.

Menurutnya, satu rekanan bisa menang lebih dari satu paket asalkan bisa memenuhi sejumlah syarat, di antaranya, kelengkapan administrasi dan sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni.

Kemudian, memiliki peralatan lengkap, dan juga memiliki kemampuan yang signifikan dalam pekerjaan proyek jalan

“Pertanyaan, apakah perusahaan tersebut sanggup mengerjakan empat proyek sekaligus secara teknis dan administrasi. Mengingat waktu pelaksanaan yang hampir bersamaan,” katanya

Pria Halmahera Selatan itu menyoroti potensi campur tangan politik dalam proses kebijakan pembangunan. Hal ini bisa mengarah pada penunjukan pihak-pihak yang tidak memiliki kapasitas memada

Ia  juga mempertanyakan tentang komposisi tenaga ahli inti seperti Site Manager, pelaksana lapangan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), dan Quantity Surveyor (QS) yang tercantum dalam dokumen penawaran. Komposisi itu memang tersedia dalam jumlah dan kualitas yang cukup untuk mengerjakan empat proyek sekaligus.

“Apakah tidak terjadi penggunaan nama personel yang sama dalam dokumen empat proyek berbeda yang berjalan dalam kurun waktu nyaris bersamaan. Jika iya? Apakah itu bukan indikasi manipulatif administratif,” ujar Jack sapaan akrabnya.

Sementara pengelola barang dan jasa kabupaten Halmahera Timur masih dalam upaya untuk menginformasi hingga berita ini tayang. (AL)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *