MABA – Kebijakan Pemerintah Pusat dalam hal mengatur kebijakan pemangku kepentingan di daerah patut di apresiasi, pemerintah telah mengatur juga melarang para pemangku kepentingan ataupun pejabat publik “main proyek” seperti yang tertuang dalam Undang undang Nomor 20 Tahun 2021 PAsa 29 huruf F.
Termasuk larangan bermain proyek bagi Oknum Kepala Desa, namun di wilayah Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara diduga ada oknum Kades bermain proyek.
Dari hasil investigasi yang dihimpun. Oknum kepala Desa Sidomulyo,Kecamatan Wasile Timur, Sirun diduga menjadi kontraktor.
Direktur CV. SETIA KAWAN, Wahab Noho, saat dikonfirmasi, (21/11). melalui panggilan WhatsApp, membenarkan bahwa Cv. Setia kawan adalah miliknya.
“Iya betul CV itu milik saya namun bukan saya yang mengerjakan” Katanya
Ia menambahkan, CV nya dipakai untuk pekerjaan tersebut. Yang memakai perusahan itu adalah Goman sapaan akrab Kades Sidomulyo.
“Saya punya perusahan tapi yang pakai Goman (Sapaan akrab Kades Sidomulyo), Coba nanti ke lokasi karna Goman selalu ada dilokasi” Tambahnya.
Terpisah, Kepala Desa Sidomulyo, Sirun, saat dikonfirmasi, mengatakan bahwa pekerjaan tersebut bukan miliknya. Karna pekerjaan tersebut berlokasi di subaim Desa Rawamangun maka saya diminta untuk membantu mengawasi.
“Pekerjaan jembatan itu bukan saya punya, karna berada di subaim maka saya diminta lihat-lihat saja” Ucapnya.
Kades menambahkan pemilik pekerjaan tersebut ada mantan bosnya sewaktu belum menjadi menjabat Kepala Desa.
“Pemiliknya berasa di Ternate, karna dia mantan bos saya sewaktu belum menjabat Kades jadi saya diminta untuk lihat-lihat saja” Katanya.
Diketahui bahwa Proyek Pembangunan Jembatan Desa Rawamangun bersumber dari APBD Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2025 dengan anggaran sebesar Rp3.6 milliar yang melekat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Halmahera Timur. (AL)












