MABA – Ada tujuh perusahan pertambangan yang beroperasi diwilayah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, mengabaikan Analisi Dampak Lalulintas (Andalalin).
Hal ini sampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Haltim, Dwi Cahyono bahwa sesuai hasil investigasi terdapat tujuh perusahan yang abaikan Andalain
“Tujuh perusahan tersebut yaitu, PT ANI yang berada di jalan Kabupaten, PT Alngit Raya berada di ruas jalan nasional, PT NKA berada di ruas jalan nasional, PT STS berada di ruas jalan Kabupaten, PT ARA di ruas jalan nasional, PT JAS berada di ruas jalan nasional dan PT WKM itu di Loleba jalan nasional,”ungkapnya.
Menurutnya Dwi, dari hasil investigasi yang dilakukan ada beberapa hal yang sangat menyedihkan, karena secara umum perusahan tambang memiliki dokumen Andalalin, namun tidak semuanya melaksanakan rekomendasinya sesuai dengan dokumen.
“Dokumen sudah ada semua tetapi tidak dilaksanakan. Contoh dokumen Andalalin disebutkan apabila tidak melaksanakan rekomendasi selama 2 tahun maka secara otomatis rekomendasi Andalalin itu akan gugur”jelasnya.
Ia memberi contoh salah satu perusahaan, yakni PT WKM itu diterbit rekomendasi sejak Tanggal 19 Oktober tahun 2023 dan sekarang sudah 2025, artinya sudah setahun lebih.
“Namun apa yang terjadi ketika dilakukan investigasi ada hal-hal yang tidak dilaksanakan, contoh itu adalah perkerasan jalan. Kita lihat sendiri jalan sampai sekarang hancur, rusak parah,”terangnya.
“Kapasitas Overlay, kendaraannya kemudian jalan tersebut bukan untuk jalan lintas kendaraan pengangkut Nikel, karena jalan itu adalah jalan kelas tiga dan kemampuannya itu maksimal 8 ton.”
Sedangkan jalan yang kendaraan melalui krosing jalan nasional itu beratnya 30 ton. Kemudian PT WKM itu memiliki kendaraan ban 10, sehingga kalau dilihat sudah tidak dengan hasil rekomendasi Andalalin yang disebutkan perusahaan wajib untuk melakukan kekerasan jalan berupa betonisasi agar ketika melintasi jalan tersebut telah pengerasan.
“Kemudian hanya sebagian kecil dilaksanakan penyiraman, itu hanya disiram-siram supaya debu tidak naik dan kotor, tetapi kalau disiram menjadi licin karena tidak dibersihkan material-material itu,”katanya.
Ia menambahkan, dari hasil investigasi tersebut dilihat secara keseluruhan, jadi tidak hanya menyebut PT WKM, namun PT JAS, ARA, Alngit Raya, NKA, ANI kemudian PT STS.
“Karena ini semua sama. Jadi ia hanya menjalankan apa yang ia mau tapi tidak menjalankan apa yang direkomendasikan Andalalin,”tandasnya. (TM)







