Soal Dugaan Korupsi RTH, Dua OPD di Haltim Digeledah Kejari

Uncategorized212 Dilihat

MABA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, lakukan penggeledahan di dua Organisasi Pemerintah Daerah (OPD), Senin (30/6).

Penggeledahan dua OPD tersebut diantaranya Dinas Pertanahan Lingkungan Hidup ( DPLH ) dan Dinas Perdagangan Perindustrian dan UMKM terkait dugaan korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Mesjid Raya Agung Iqra Tahun 2022 – 2023 senilai Rp 5,9 ๐‘š๐‘–๐‘™๐‘™๐‘–๐‘Ž๐‘Ÿ.

Kepala Kejari Halmahera Timur, Satria Irawan mengatakan, kegiatan pengeledahan yang dilakukan Kejari merupakan tindakan hukum untuk mencari alat-alat bukti yang diperlukan dalam perkara tersebut.

“Proyek RTLH Masjid Raya Iqra ini penganggarannya melekat di Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup untuk tahun 2022 dan 2023 dan sisanya penganggarannya melalui dana CSR PT Antam,”ujarnya

Menurutnya, salah satu indikasi kerugian yang ditimbulkan atas perkara tersebut adanya penganggaran berulang, dimana pekerjaan yang sudah selesai dianggarkan di anggarkan ulang sehingga ada indikasi merugikan keuangan daerah.

“Secara eksplisit untuk kerugian negara belum ada, tetapi kita sudah ada untuk kantong kantong mana yang akan kita pakai untuk menghitung kerugiannya,”ucapnya.

Dikatakan, dalam penggeledahan tersebut sebanyak 60 dokumen yang berhasil di sita dari kantor DPLH Halmahera Timur yang nantinya akan dijadikan sebagai alat bukti tambahan.

“Dalam perkara ini sudah sebanyak 13 orang telah di periksa dan berstatus sebagai saksi, untuk calon tersangka belum kita umumkan sekrangan, nanti kami rampungkan semua kerugian negara sakis ahli dan lainya baru kami sampaikan siapa yang bertangungungjawab dalam perkara ini,”ungkapnya.

Satria mengatakan besaran nilai proyek untuk penganggaran melalui APBD tahun 2022 dan 2023 sebesar Rp 4,7 milar. Kemudian untuk CSR PT Antam tahun 2022 dan 2023 sebesar Rp 1,1 miliar.

“Untuk APBD itu ada 4 paket dengan nilai 4,7 miliar dan 2 Paket menggunakan dana CSR sebesar Rp 1,1 miliar sehingga totalnya sebesar Rp 5,9 miliar,”ungkapnya.

Seraya meminta kepada seluruh Masyarakat Halmahera Timur agar bisa mengawal dan memantau progres setiap kasus yang di tangani Kejari, untuk memastikan transparansi atas setiap kasus yang ditangani.

“Kami juga minta teman teman pers juga bisa mengawal, kami tetap siap untuk transparan setiap kasus yang kami tangani.”

Diketahui bahwa Penggeledahan yang dilakukan di kantor DPLH dan Dinas Perindagkop dan UMKM di pimpin langsung oleh Kepala seksi pidana khusus (Pidsus), Ahmad Bagir didampingi Kasi Intelijen Muhammad S. mae, Kasi Pidum Komang Niprizal dan kawal langsung anggota TNI. (TM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *