Waktu Dekat Komisi I DPRD Haltim Gelar RDP Bahas Kades Dodaga Rangkat Kontraktor

Pemerintahan225 Dilihat

HALTIM – Menanggapi pemberitaan sebelumnya terkait Kepala Desa Dodaga, Kecamatan Wasile Timur, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, Mursidin Abu, yang merangkap jabatan sebagai kontraktor dan Direktur pada CV. Degarsya Karya Mandiri yang mengerjakan pembangunan jalan usaha tani di Desa Waisuba kecamatan Wasile, yang bersumer dari APBD Tahun 2025 dengan pagu anggaran sebesar 1.4 milliar. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Haltim angkat bicara.

Ketua Komisi I DPRD Haltim, Dirwan Din, saat dikonfirmasi, (26/2), menyampaikan dengan tegas bahwa kepala desa tidak diperbolehkan merangkap jabatan karena melanggar aturan.

“Dasarnya ada dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Khususnya Pasal 29 Huruf (f) yang menyebutkan bahwa kepala desa dilarang rangkap jabatan, sebagai pengurus partai politik/dan atau jabatan lain yang di tentukan dalam peraturan perundangan-undangan, kemudian di pertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun Tahun 2014” Ucap Dirwan

 

Lanjut Politis dari Fraksi PAN itu, Karena itu secara prinsip hukum administrasi dan etika jabatan publik kades tidak boleh aktif menjadi direktur sebuah Commanditaire Vennootschap(CV) selama menjabat, karena hal ini akan berpotensi terjadinya konflik kepentingan dan juga penyalahgunaan wewenang.

Interpretasi Jabatan Lain-lain. Dalam praktik ketatanegaraan dan hukum di Indonesia, jabatan Kepala Desa adalah jabatan publik yang menuntut pengabdian penuh waktu. Menjadi Direktur dianggap merangkap jabatan karena Direktur adalah jabatan manajerial/eksekutif yang memiliki tanggung jawab hukum dan operasional pada entitas bisnis.

“Untuk itu dalam waktu dekat Komisi I akan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan memanggil Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Bagian Hukum untuk menindaklanjuti laporan atau aduan terkait rangkap jabatan kades tersebut” Tegasnya. (AL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *